• My tweets

Segalanya Tentang NIK (e-Birokrasi)

Ini cuma mimpi-mimpi indah. Tak perlu dianggap serius.
Ini hanya boleh terjadi ketika Indonesia benar-benar ahli membangun dan mengamankan teknologi informasi dan telematika. Tak ada yang bisa mencuri data-data penting ini. Bila belum, jangan coba-coba. Itu pasti hanya sebuah proyek ambil keuntungan dan rakyat hanya jadi korban.

Ini tentang betapa indahnya menjadi warga negara Indonesia saat itu. Petugas sensus, Kantor Catatan Sipil dan Biro Kependudukan mendatangi setiap rumah penduduk. Mereka meminta data-data lengkap keluarga, merekam seluruh sidik jari tangan dan mengambil foto. Semua di lakukan secara digital dan gratis. Cuma pinjam listrik untuk menyalakan peralatan yang dibawa mereka. Tak apalah !
Setahun kemudian Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengatakan bahwa NIK atau Nomor Induk Kependudukan mulai berlaku. Rakyat yang ingin berhubungan dengan birokrasi pemerintah cukup memasukkan NIK atau memindai sidik jari mereka melalui internet/sms atau peralatan pemindai yang tersedia di seluruh kantor pemerintah, fasilitas umum dan sebagainya. KTP, SIM, STNK, BPKB, SPT, PBB, KK, SKCK dan lain-lain dari kertas tidak berlaku lagi. Kecuali Paspor.
Benarkah itu ?
Saya penasaran. Motor butut aku keluarkan dan segera meluncur ke jalanan dengan tujuan warnet terbaik di Kota Kebumen. Tepat seperti dugaanku. Di jalan, saya di berhentikan oleh polisi lalu lintas. Ada razia kendaraan bermotor. Polisi memindai seluruh sidik jariku dengan peralatan canggih yang dibawanya. Polisi lalu membacakan hasil pemindaian.

“Nama anda Nuryadi Wulantoro. Nomor NIK anda 12345xxx. Pemegang SIM C. Sesuai nomor sepeda motor, anda menggunakan sepeda motor milik dr. Suparto Hary Wibowo, MPH, nomor NIK 6789xxx, warga Brebes. Dalam profil anda, beliau adalah kakak kandung anda, ” kata Bapak Polantas dengan jelas.
“Benar. Tepat sekali, Pak, ” jawabku singkat.
“Baiklah, silahkan melanjutkan perjalanan. Mohoin maaf mengganggu perjalanan anda, ” kata Pak Polantas dengan sopan dan lembut.

Saya mengangguk. Perjalanan ke warnet di lanjutkan. Tak sampai 10 menit sudah sampai di sana. Bergegas saya masuk warnet. Beruntung banyak kursi yang kosong. Ketika komputer sudah menyala, saya terkejut. Di layar monitor sudah terpampang folder khusus bernama e-BirokrasiIndonesia. Untuk membukanya saya harus mendaftar dulu. Tulis nomor handphone atau email. Ketik kata kunci (password) yang diinginkan. Hapalkan dan simpan kata kunci tersebut dengan baik. Tidak boleh ada yang tahu. Setelah saya mendapatkan konfirmasi melalui email, mulailah situs e-BirokrasiIndonesia bisa dibuka dengan memasukkan email dan kata kunci (password). Di layar hanya tampil sebuah kalimat : Ketik Nomor Induk Kependudukan Anda. Saya langsung ketik NIK saya 12345xxx dan Enter. Hasilnya seluruh profil tentang saya lengkap terpampang, termasuk pas foto, foto seluruh badan dan sidik jari. Profil DNA dan profil gigi masih kosong. Benar-benar sangat lengkap. Ada tulisan yang berkedip-kedip yaitu : Hak Dan Kewajiban Anda. Saya klik tulisan ini dan tampil di layar :

a.Anda Dan Biro Kependudukan
b.Anda Dan Kantor Pajak
c.Anda Dan Kantor Kepolisian
d.Anda Dan Kantor Imigrasi
e.Anda Dan PLN
f.Anda Dan Perusahaan Telekomunikasi
g.Dan lain-lain

Ketika saya ketik tulisan Anda Dan Kantor Pajak, hasilnya tertulis ” Anda tidak termasuk wajib pajak. Penghasilan anda kurang dari 5 juta rupiah sebagai syarat minimal kena pajak. Semoga cepat sukses dan menjadi wajib pajak demi membangun Indonesia. ” Saya tersenyum lega dan juga bangga.

Ketika saya klik tulisan Anda Dan Kantor Kepolisian, hasilnya tertulis ” Anda adalah pemegang SIM C. Anda harus memperpanjang SIM C ini setiap 5 tahun sekali. Beaya perpanjangan sebesar 75 ribu rupiah (misal). Transfer ke nomor rekening polisixxx. Keterlambatan akan di kenai sanksi dan denda dengan terlebih dulu dikirim surat peringatan melalui telepon atau email. “

Kebetulan kakak saya dr. Suparto Hary Wibowo, MPH mengajak saya ikut seminar ke Singapore. Tentu saya perlu paspor. Saya klik tulisan Anda Dan Kantor Imigrasi. Kemudian saya klik ” Buat Paspor “. Tak disangka hasilnya adalah : ” Paspor Anda jadi 1 jam lagi. Beaya 100 Ribu Rupiah. Silahkan transfer ke nomor rekening imigrasixxx atau bayar tunai di Kantor Imigrasi. Silahkan ambil paspor anda di Kantor Imigrasi. Bila ingin dikirim lewat jasa pos atau kurir 3 hari sampai di rumah anda. Bebas ongkos kirim. Segera konfirmasikan informasi tujuan dan keberangkatan anda ke negara tujuan melalui situs ini atau Kantor Imigrasi di Bandara. Terima Kasih. ”

Benar-benar luar biasa Indonesia saat itu. Dimanapun anda berada di seluruh wilayah Indonesia, anda tak perlu lagi membawa identitas apapun. Andalah identitas itu. Tak ada lagi operasi justisi. Tak ada lagi razia KTP. Anda bisa tinggal di manapun anda mau. Dan rakyat benar-benar menjadi raja saat itu. Amin.