• My tweets

(Baru) RUU Perkawinan Indonesia

Saat ini DPR RI akan menggodok RUU Perkawinan yang baru. Seharusnya seperti apa Undang-Undang Perkawinan yang benar-benar ideal dibutuhkan Indonesia yang plural ini ?
Tak ada aturan yang sempurna di dunia ini. Tapi negara memang harus menjalankan fungsinya untuk melindungi segenap warganya tanpa pandang bulu. Ada baiknya negara memberi 2 (dua) pilihan kepada warga bangsanya bagaimana perkawinan yang mereka pilih. Pilihan pertama adalah perkawinan yang sah dilindungi negara dan pilihan kedua adalah perkawinan yang sah menurut negara dan syariat agama.
Negara dalam RUU Perkawinan ini hanya berfungsi sebagai fasilitator saja.

Perkawinan Yang Sah Di lindungi Negara
Perkawinan yang sah di lindungi negara adalah perkawinan antara dua belah pihak berdasarkan cinta dan/atau ikatan perjanjian. Perkawinan ini tidak membedakan agama yang di anut.
Yang di maksud dengan dua belah pihak di sini adalah :

a.Perkawinan antara pria dan wanita
b.Perkawinan antara pria dan pria
c.Perkawinan antara wanita dan wanita
d.Perkawinan antara pria dan banci
e.Perkawinan antara wanita dan banci

Dua belah pihak punya hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan bahtera perkawinan. Oleh karena itu perceraian tidak dapat dilaksanakan bila salah satu pihak masih bisa menjalankan kewajibannya dan tidak ingin bercerai. Bila terjadi perceraian tidak ada harta gono-gini yang perlu di bagi. Kedua belah pihak juga memiliki hak dan kewajiban yang sama atas pengasuhan anak. Apabila terjadi perselisihan mengenai beaya/tunjangan hidup terhadap anak-anak mereka, pengadilan akan memutuskan bahwa kedua belah pihak harus memberikan tunjangan/beaya hidup anak-anak mereka kepada negara untuk dikelola demi masa depan anak-anak mereka. Perkawinan ini sah di lindungi negara setelah terdaftar dan tercatat di Kantor Catatan Sipil.

Perkawinan Yang Sah Menurut Negara Dan Syariat Agama
Perkawinan yang sah menurut negara dan agama adalah perkawinan yang sah di atur oleh syariat agama yang di akui di Indonesia. Dan sah juga menurut aturan negara. Agama yang di akui di Indonesia adalah Islam, Kristen, Buddha, Hindu, dan lain-lain. Perkawinan model ini adalah perkawinan yang dijalankan selama ini akan tetapi penekanan kepatuhan terhadap syariat agama lebih di perkuat. Pasangan yang memilih perkawinan model ini masing-masing pihak harus tunduk pada syariat agama yang di anut dan di yakininya. Oleh karena itu, sebelum perkawinan terlaksana, masing-masing pihak harus di beri pengertian dan penjelasan bagaimana dan seperti apa perkawinan menurut syariat agama mereka.
Sebagai contoh adalah perkawinan menurut syariat Islam, diantaranya adalah :

a.Suami adalah pemimpin/imam dalam rumah tangganya/keluarga
b.Suami wajib memberi nafkah lahir maupun batin kepada istri dan anak-anak mereka.
c.Istri wajib taat/patuh pada suami
d.Istri berkewajiban mengasuh/membesarkan anak-anak di rumah
e.Bila istri ingin bekerja membantu ekonomi keluarga, wajib mendapat ijin suami
f.Ada pembagian harta gono-gini bila terjadi perceraian
g.Dan seterusnya

Perkawinan ini sah bila tercatat dan terdaftar di Kantor Urusan Agama dan juga Kantor Catatan Sipil. Kantor Urusan Agama menurut RUU ini mengurusi semua pemeluk agama yang di akui di Indonesia.

Satu Tanggapan

  1. perkawinan yg sah adalah: kesepakatan 2 pihak laki dan perempuan, ada wali/hakim, mahar/maskawin, 2 saksi.
    tdk ada istilah kawin seperti: laki vs laki, wanita vs wanita, itu homosex/lesbian terkutuk.
    Jangan sampai Bpk2 para wakil rakyat tunduk pada manusia untuk melangkahi aturan yg maha kuasa.
    Kita sdh cukup musibah sana sini, gempa, tsunami, banjir, kemiskinan, kebakaran. Ingat peristiwa sodom & gomoroh apakah terjadi tanpa sebab..?

Tinggalkan komentar